Tanggal Proposal Masuk
17 Juli 2025
Latar Belakang
Permasalahan perumahan dan permukiman, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, masih menjadi tantangan nyata di berbagai daerah. Salah satu bentuk ketimpangan yang sering dijumpai adalah banyaknya masyarakat yang masih menempati rumah yang tidak layak huni, baik dari aspek konstruksi bangunan, sanitasi, ventilasi, hingga ketersediaan sarana dasar lainnya. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan penghuni rumah. Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, pemerintah daerah melalui mekanisme hibah atau bantuan sosial (bansos) menyalurkan program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bantuan ini bertujuan memberikan stimulan dalam bentuk dana atau material untuk mendorong masyarakat memperbaiki atau membangun rumah agar memenuhi standar rumah layak huni. Melalui skema hibah/bansos ini, pemerintah ingin menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi di lapangan. Pemberian bantuan RTLH tidak hanya bertujuan memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gotong royong, serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warganya.
Maksud dan Tujuan
Maksud: Pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan stimulan untuk memperbaiki atau membangun rumah yang layak huni. Program ini juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat. Tujuan: Memberikan bantuan stimulan kepada masyarakat kurang mampu untuk memperbaiki atau membangun rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni. Meningkatkan kualitas hunian masyarakat sehingga mendukung kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan penghuninya. Mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di wilayah sasaran secara bertahap dan terukur. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan lingkungan sekitar dalam pelaksanaan perbaikan rumah melalui prinsip gotong royong. Mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pencapaian target pembangunan daerah serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam penyediaan hunian layak.
Alamat
DESA ANDEPOSANDU KECAMATAN TONGAUNA, Kel. ANDEPOSUNDE , Kec. TONGAUNA, KAB. KONAWE, SULAWESI TENGGARA